HUKUM
DAGANG (KUHD)
Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan
hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan
di dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang.
Pasal 1 KUH Dagang,
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang,
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak – pihak yang bersangkutan oleh kita ini dan oleh hukum
perdata.
Dengan demikian,
dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan
hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebellum tahun 1983 Hukum dagang hanya
mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha saja. Kemudian sejak tahun
1983 pengertian “perbuatan dagang” menjadi lebih luas dan diubah menjadi “perbuatan
perusahaan” yang mengandung arti luas.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badan
hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan
juga mewakili secara sah. Oleh Karena itu pengusaha dapat berbentuk, yaitu : Ia
seorang diri saja, Ia sendiri dan dibantu oleh pembantu, dan Orang lain yang
mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan
terdiri dari dua macam, yaitu :
- Didalam Perusahaan, yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
- Diluar Perusahaan, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan memperoleh upah.
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban, yaitu
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan ssesama atau dengan Negara.
Hak dan Kewajiban pengusaha, yaitu :
- Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
- Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
- Memberikan pelatihan kerja.
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
- Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk – bentuk badan
usaha :
- Bentuk – bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya teridiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
- Bentuk – bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan hukum.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
(PT) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki model terdiri
dari saham – saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan organisasi ekonomi
yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Dalam mengembangakn koperasi harus mengutamakn kepetingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip – prinsip koperasi
dan kaidah – kaidah ekonomi.
Yayasan
Yayasan adalah badan
hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikeloal oleh pengurus dandidirikan
untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam UU no 16 tahun 2001, yayasan
merupakan suatu “badan hukum”.
Badan Usaha Milik
Negara
BUMN adalah bentuk –
bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan
ini milik Negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi social menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu :
- Perusahaan Jwatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar