Sabtu, 06 April 2013


HUKUM DAGANG (KUHD)

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak – pihak yang bersangkutan oleh kita ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum.

Berlakunya Hukum Dagang
Sebellum tahun 1983 Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian “perbuatan dagang” menjadi lebih luas dan diubah menjadi “perbuatan perusahaan” yang mengandung arti luas.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh Karena itu pengusaha dapat berbentuk, yaitu : Ia seorang diri saja, Ia sendiri dan dibantu oleh pembantu, dan Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam, yaitu :
  1. Didalam Perusahaan, yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
  2. Diluar Perusahaan, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan memperoleh upah.

Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban, yaitu pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan ssesama atau dengan Negara. Hak dan Kewajiban pengusaha, yaitu :
  1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  2. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
  3. Memberikan pelatihan kerja.
  4. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
  5. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
  6. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
  7. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
Bentuk – bentuk badan usaha :
  1. Bentuk – bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya teridiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
  2. Bentuk – bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan hukum.

Perseroan Terbatas
          Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki model terdiri dari saham – saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Koperasi
          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Dalam mengembangakn koperasi harus mengutamakn kepetingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip – prinsip koperasi dan kaidah – kaidah ekonomi.


Yayasan
          Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikeloal oleh pengurus dandidirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam UU no 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum”.


Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah bentuk – bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi social menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah. BUMN digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu :
  1. Perusahaan Jwatan (Perjan)
  2. Perusahaan Umum (Perum)
  3. Perusahaan Perseroan (Persero)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar